KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, sejumlah persiapan sudah dilakukan Buat mengoptimalkan jalannya persidangan.
“Jajaran kami akan mengonsolidasikan, kami siap menghadapi para pihak yang menggungat ke MK,” ujarnya Demi ditemui di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (11/12).
Afif mengatakan, kesiapan yang dilakukan jajrannya antara lain mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan Bunyi Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November Lewat. Arsip pendukung lainnya juga dipersiapkan Buat menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara pemilihan.
“Kalau Terdapat kejadian-kejadian lainnya, kita jelaskan di persidangan,” pungkas Afifuddin.
Berbeda dengan pemilu, pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil pilkada adalah KPU di daerah, Berkualitas provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun KPU RI dalam hal ini bertugas mengoordinasikan jajaran KPU daerah.
Sebelumnya, Member sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat koordiansi Buat menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK pada Kamis (12/12) Tamat Sabtu (14/12).
“Kita akan melakukan konsolidasi dengan Mitra-Mitra daerah, melakukan penguatan Buat persiapan menghadapi sengketa PHP (perselisihan hasil pilkada),” katanya.
Tamat hari ini, pukul 16.30 WIB, MK sudah menerima 255 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 203 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota. (P-5)