Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Biasa DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.
“Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.
Hal itu disampaikan Fahmi usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Bunyi Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir pada Kamis (5/12/2024).
KPU DKI Jakarta akan melakukan Penilaian dan mengkaji lebih dalam Kembali Kepada mengetahui secara Jernih penyebab turunnya Nomor partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
“Tentu kami akan lakukan Penilaian dan kajian secara komprehensif Kepada mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi Dalih ataupun menjadi Elemen penyebab dari menurunnya tingkat partisipasi di Jakarta,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyanggah adanya klaim bahwa Nomor partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 ini menurun karena Tetap adanya Daerah yang Tak terdistribusi Formulir C6 atau surat pemberitahuan Kepada mencoblos.
Menurut Fahmi, pihaknya Serempak jajaran penyelenggara Pilkada di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan sudah melakukan banyak sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media. Pihaknya juga dibantu oleh media melalui pemberitaan terkait tahapan-tahapan Pilkada.
“Saya kira C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Jadi saya kira Tak Eksis pengaruh atau Tak menjadi penyebab C pemberitahuan terdistribusikan menjadi Dalih tingkat partisipasi menjadi rendah,” katanya.
Di sisi lain, Fahmi mengakui pihaknya sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, kota dan kabupaten terkait Formulir C6 yang Tak terdistribusikan. “Saya kira Tak Eksis korelasinya (dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah),” ujar Fahmi.
Tetapi, kata dia, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap Pandai menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) masing-masing meskipun Tak mendapatkan surat pemberitahuan.
“Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun Tak Mempunyai C pemberitahuan, Penduduk Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap Tak kehilangan hak pilihnya,” katanya.
Sebelumnya, tim Kekasih calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak pemungutan Bunyi ulang (PSU) lantaran partisipasi pemilih rendah dan Eksis beberapa Elemen lainnya.
Salah satu faktornya, yakni Penduduk Tak menerima Formulir C6 pemberitahuan atau undangan Kepada memilih di TPS. Seluruh masukan tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta dan akan dibahas Ketika Penilaian mendatang.
KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi DKI Jakarta Kepada Pilgub Jakarta 2024 pada Minggu (22/9) telah menetapkan sebanyak 8.214.007 jiwa masuk dalam DPT Provinsi Jakarta.
Adapun KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3. (Ant)