KPU Sebut Bawaslu Berwenang Telaah Kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada 2024

Liputanindo.id – Personil Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI August Mellaz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya wewenang menelaah Presiden Prabowo Subianto yang ikut berkampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.

“Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz Ketika ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Antara.

“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah Terdapat semacam dugaan pelanggaran? Segala Macam-macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan Kagak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

Dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Standar (UU Pemilu), Presiden disebut punya hak Kepada berpolitik. Ia pun diperbolehkan Kepada berkampanye sepanjang Kagak menggunakan fasilitas negara.

Cek Artikel:  Menag Yaqut Ungkap Pesan Paus Fransiskus Sebelum Tinggalkan Indonesia

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Kepada pileg, pilpres, hingga pilkada.

Mellaz menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban Kepada memfasilitasi daerah agar Kekasih calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

“Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada Berkualitas mulai dari pemasangan alat peraga kampanye Tiba kemudian fasilitasi debat,” Jernih Mellaz.

“Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” sambung dia.

Terkait dengan pilkada, Ketika ini Indonesia tengah bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Cek Artikel:  Pertanyakan Dalih Reshuffle, Ganjar Ragu Yasonna Diganti Atas Dasar Kinerja

KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan Terdapat Sekeliling 1.553 Kekasih calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Mungkin Anda Menyukai