
KETUA Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa Pilkada ulang direncanakan akan diselenggarakan pada September 2025.
Diketahui, hal tersebut sudah dibahas Berbarengan Komisi II DPR RI. Meski begitu, detail tahapannya akan dibahas setelah proses Pilkada berjalan.
“Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025,” kata Afifuddin kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11).
Sementara itu, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) daerah.
“Tapi semangatnya bagaimana pilkada Apabila yang menang kotak Hampa, disegerakan Buat kemudian dilakukan Penyelenggaraan pilkada kembali,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Biasa RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa Pilkada ulang pada 2025 bila kotak Hampa menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu Kekasih calon dan Bukan mendapatkan Bunyi lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (10/9).
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut Berbarengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu Kekasih calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

