KPU RI Proses Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Provinsi Sudah Mencapai 98,72

KPU RI: Proses Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Provinsi Sudah Mencapai 98,72%
Kpu memaparkan proses rekapitulasi Bunyi Pilkada 2024(MI/Devi Harahap)

KETUA Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI Mochammad Afifuddin memaparkan data terbaru mengenai proses rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Demi pemilihan gubernur. Ia mengungkapkan data rekapitulasi Pilkada 2024 seluruh Indonesia sudah mencapai 98,72%. Proses rekapitulasi ini berdasarkan pembaruan 12 Desember 2024 per pukul 19.00 WIB. 

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan rekapitulasi Demi 7.101 kecamatan dari total 7.199 kecamatan pada pemilihan gubernur. Sementara rekapitulasi pilgub tingkat kabupaten/kota sudah terkumpul 500 dari total 509,” ujarnya. 

Melalui data tersebut, kata Afif, terdapat 9 pilkada yang Tetap menjalankan proses rekapitulasi. Sehingga secara keseluruhan, rekapitulasi trah mencapai 98,23%

Cek Artikel:  830 Personil Gabungan akan Kondusifkan Pilkada Kota Tangerang

Selanjutnya, Afif memaparkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Demi ini KPU sudah menyelesaikan 34 rekapitulasi dari total 37 provinsi atau setara dengan 91,8 persen.

Sementara itu, Demi pemilihan bupati dan wakil bupati di tingkat kecamatan, PPK sudah menyelesaikan 7.127 dari total 7.233 atau 98,53. Kemudian rekapitulasi dari 508 kabupaten/kota sudah rampung 499 atau 98,23 persen. 

Sedangkan Demi pemilihan bupati dan wakil bupati Demi tingkat kecamatan oleh PPK total 7.233, yang sudah menyelesaikan rekap sebanyak 7.127 kecamatan, atau sebanyak 98,53 persen. Kemudian rekap tingkat kabupaten/kota dari 508 kabupaten kota yang sudah menyesuaikan rekap dan mengumpulkan sebanyak 499 atau 98,23 persen. 

Cek Artikel:  Ahmad Ali-AKA Sampaikan Pesan Prabowo dalam Debat Pertama Sulteng

Melalui data tersebut, Afif menjelaskan bahwa total Terdapat 612 tempat pemungutan Bunyi atau TPS yang menggelar pemungutan Bunyi ulang (PSU), pemungutan Bunyi lanjutan (PSL), penghitungan ulang surat Bunyi (PUSS), dan pemungutan Bunyi susulan (PSS). 

“Rinciannya, 247 TPS yang menggelar PSS, 102 TPS yang PSL, dan 249 TPS menggelar PSU, serta 4 TPS yang menggelar PUSS. Jadi, total 612 TPS tersebut telah dilaksanakan seluruhnya sehingga Demi ini Kagak Terdapat Tengah Penyelenggaraan PSS, PSL, PSU dan PUSS sebagai pengaturan Tiba maksimal 10 hari sejak Penyelenggaraan hari pemungutan Bunyi,” ujarnya. (M-3)

Mungkin Anda Menyukai