
KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) RI memastikan Tak akan mencetak surat Bunyi ulang dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa Kawasan dicopot keikutsertaan dalam pilkada ini.
Member KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, pencetakan surat Bunyi ulang hanya Dapat dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Ya sudah Tak Eksis cetak Bunyi-Bunyi Kembali karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah Tak Eksis Kembali, nggak mungkin Kembali KPU cetak Bunyi-Bunyi,” kata Sudrajat kepada wartawan di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11).
Apabila dipaksakan melakukan pencetakan ulang, kata Sudrajat, hal tersebut Dapat mengganggu tahapan Pilkada Serentak ini. Karena mulai dari pencetakan surat Bunyi hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
“Sudah Tak mungkin Kembali cukup, belum Kembali soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum Kembali juga Buat distribusi akan mengganggu distribusi dan Dapat mengakibatkan distribusi logistik nanti Tak Pas waktu dan Pilkadanya juga Tak Pas waktu,” ujarnya.
Diketahui, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya dalam Pilkada Serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPU setempat.
Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala daerah yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Sudrajat menyebut, foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat Bunyi. Akan tetapi, KPU tetap akan mensosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada Serentak 2024.
“Ya Mekanis Tetap tetap Eksis, kemudian berikutnya nanti Dapat diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau Tak memenuhi syarat,” tuturnya. (Fik/M-3)