KPU Pusat perhatian Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

KPU Fokus Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (kedua kiri) didampingi Member KPU August Mellaz (kiri), Member KPU Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), Member KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan keterangan pers perkembangan hasil Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Media Cent(MI/USMAN ISKANDAR)

PERKUMPULAN Demi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup Krusial Demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Tetapi tingginya perkara ini juga Dapat diartikan Eksis permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Berkualitas dari sisi Penyelenggaraan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.

Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya Pusat perhatian menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan gugatan para pihak atau para pemohon. 

Cek Artikel:  Telat Laporkan LHKPN Digugat di MK

“Jadi ya kita sedang menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang Enggak puas Demi kemudian apakah lanjut atau Enggak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif, yang dikutip Minggu (22/12).

Pada prinsipnya, kata Afif, KPU siap Demi menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Afif mengemukakan pihaknya Ketika ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan. 

“Dan pada saatnya nanti kalau Eksis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kita Niscaya ikuti, kita Niscaya hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Cek Artikel:  Sukirman-Bong Minta Pilkada Bangka Barat Diulang

Sementara itu, Member Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah Apabila tingginya perkara diartikan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Menurutnya, Intervensi yang disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan Krusial Demi perbaikan regulasi dan Mekanisme Pilkada di masa mendatang.  

“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12). 

Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya Krusial Demi menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. (H-2

Mungkin Anda Menyukai