KPU Purwakarta Musnahkan 1.011 Surat Bunyi Rusak dan Kelebihan Kirim

KPU Purwakarta Musnahkan 1.011 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Kirim
Polres dan Kodim Purwakarta menyiapkan Laskar pengamanan pilkada 2024.(MI/REZA SUNARYA)

KPU Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, memusnahkan surat Bunyi rusak dan kelebihan kirim Buat pilkada 2024. Pemusnahan dengan Metode dibakar dilakukan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa (26/11).

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana mengatakan jumlah surat Bunyi yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat Bunyi pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar. Sementara Buat surat Bunyi Pilbup 295 rusak dan 22 lembar kelebihan kirim.

“Surat Bunyi rusak dan kelebihan itu ditemukan hasil daripada sortir lipat. Seluruhnya harus kita musnahkan paling lelet satu hari sebelum pemilihan,” lanjutnya.

Cek Artikel:  Lembaga Pendidikan sangat Krusial Demi Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sementara itu, pendistribusian logistik sudah dilakukan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Bunyi (PPS). Logistik telah bergeser ke Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) mulai Selasa.

“Pada 27 November 2024, Sekalian TPS di Purwakarta siap melaksanakan pemungutan dan penghitungan Bunyi,” ujar Dian.

Selain itu, lanjutnya, Eksis tiga poin yang akan dipastikan hari ini berjalan Lancar, yakni distribusi logistik tiba di TPS, pendirian TPS dan penyerahan C pemberitahuan kepada pemilih.

Mungkin Anda Menyukai