KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada

KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada .(Antara/Muhammad Iqbal)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyarankan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) untuk memutakhirkan data pemilih sementara (DPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta demi memastikan hak pilih tetap terjaga.  

“Kaitannya dengan data pemilih.Oleh karenanya kami menyampaikan saran perbaikan ke KPU,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin di Jakarta, Selasa (10/9).

“Terdapatnya pemutakhiran data pemilih ini diharapkan jika menemukan permasalahan di kemudian hari, maka bisa dengan mudah dilakukan identifikasi.”

Baca juga : Penetapan Denda Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU

Maka dari itu, terang dia, pihaknya mengerahkan jajaran untuk melakukan pengawasan sehingga ketika menemukan pelanggaran bisa segera dikirimkan saran melalui surat untuk dilakukan perbaikan.

Cek Artikel:  Empat Parpol Dapat Usung Calon Sendiri di Pilgub Jawa Tengah

“Kepada teman-teman panitia pengawas pemilih kecamatan (Panwascam) silahkan berkirim surat saran perbaikan ke panitia pemilih kecamatan (PPK),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota, dan juga ke Komisi Pemilihan Lazim Daerah (KPUD),” ujarnya.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Rekanan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, menekankan agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Apabila menemukan ada ketidaksesuaian antara data hasil pengawasan, maka bisa disampaikan secara langsung dan membuat saran perbaikan sesuai dengan tingkatan,” ujar Ahmad.

Baca juga : Bawaslu Gianyar Temukan 777 Data Pemilih Ganda, Ini Kata KPU

Ahmad menyebut masih menemukan warga yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam daftar pemilih pemutakhiran yang belum dirampungkan KPU. “Maka dari itu, dari hasil pengawasan pleno nantinya bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu kota untuk dilakukan rekapitulasi.”

Cek Artikel:  Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif

Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana menekankan untuk memahami regulasi mengenai Undang-undang (UU) No 7 Pahamn 2017 berbeda dengan UU No 10 Pahamn 2016. “Salah satu poin yang berbeda yaitu pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana,” ujar Andi.

Kemudian, lanjut dia, jika Bawaslu kota maupun Panwascam melakukan penanganan kasus, maka jangan sampai identitas pelapor atau pemberi informasi dipublikasikan.

Para petugas juga harus bisa memastikan pelapor dan pemberi informasi dalam keadaan aman. “Terkait tenggat waktu terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan batas sampai 27 September 2024, tepatnya saat Pleno DPT tingkat provinsi,’ tandasnya. (Ant/J-2)

Cek Artikel:  PDIP Usung Airin di Pilkada Banten Tanpa Dukungan Golkar

Mungkin Anda Menyukai