KPU Pelanggar Aturan Kampanye akan Berhadapan dengan Bawaslu

KPU: Pelanggar Aturan Kampanye akan Berhadapan dengan Bawaslu
Deklarasi kampanye damai untuk Pilgub Jakarta 2024 di Halaman Museum Fatahilah, Kota Sepuh, Jakarta, Selasa (24/09/2024).( MI/Usman Iskandar)

MASA kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai Rabu (25/9) besok selama 60 hari. Komisi Pemilihan Lazim (KPU) selaku lembaga yang menyelenggarakan pilkada mengimbau semua peserta untuk mematuhi aturan main kampanye.

Member KPU RI Idham Holik memastikan, siapapun yang berupaya mengangkangi larangan kampanye bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Siapapun yang coba-coba mengangkangi atau melanggar aturan pelaksanaan kampanye, saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca juga : Penetapan Denda Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU

Menurut Idham, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada 2024 untuk mematuhi regulasi teknis penyelenggaraan kampanye.

Cek Artikel:  Apresiasi Putusan MK, PDIP Niscayakan Usung Calon di Jakarta

KPU, sambungnya, yakni bahwa seluruh pasangan calon beserta tim dan relawan masing-masing dapat menjalankan kampanye sesuai aturan.

“Mari kita patuhi aturan karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita,” ujar Idham.

“Saya percaya masyarakat Indonesia atau pun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye,” tandasanya. (Tri/P-3)

Mungkin Anda Menyukai