KPU Pastikan Logistik Pilkada 2024 Tamat ke TPS 26 November

KPU Pastikan Logistik Pilkada 2024 Sampai ke TPS 26 November
Beberapa orang memindahkan logistik Pilkada Serentak 2024.(Antara)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) memastikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 seperti kotak dan surat Bunyi dapat Tamat ke tempat pemungutan Bunyi (TPS) pada Selasa (26/11). Diketahui, Rontok pencoblosan adalah 27 November 2024.

Member sekaligus Ketua Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Lazim, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pada H-4 pemungutan Bunyi, pihaknya memonitor distribusi logistik yang rata-rata sudah Tamat ke tingkat kecamatan.

“Berikutnya setelah dari kecamatan langsung ke PPS (panitia pemungutan Bunyi). H-1, PPS harus sudah memastikan logistik Tamat ke TPS, Rontok 26 (November),” jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (23/11).

Cek Artikel:  Bawaslu Klaten Kawal Pembersihan APK Pemilihan Kepala Daerah 2024

Berkaca dari gelaran pemilu dan pilkada sebelumnya, Sudrajat mengatakan seluruh logistik biasanya Tamat ke TPS pada H-1 sore hari. Pada 26 November pula, seluruh petugas Grup penyelenggara pemungutan Bunyi (KPPS) juga akan mendirikan TPS sebagai Posisi pencoblosan. 

Sudrajat menyebut, jajarannya di daerah telah berkoordinasi dengan TNI/Polri maupun Dinas Perhubungan masing-masing Buat memastikan logistik terdistribusi dengan Bagus. Apalagi, sejumlah daerah sudah mengalami kondisi hujan.

Kendati demikian, pengiriman logistik Pilkada 2024 diprediksi akan lebih mudah dibanding Pemilu 2024 pada Februari Lampau. Asal Mula, volume logistik yang dibutuhkan Begitu Pemilu 2024 lebih besar ketimbang Pilkada 2024. 

Cek Artikel:  Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Niscayakan Persiapan Pilkada 2024 di Kawasannya Berjalan Lancar

Kecuali di Jakarta dan Yogyakarta, pemilih nantinya akan mendapatkan dua jenis surat, Yakni pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dan pemilihan gubernur.

Pada Pemilu 2024 Lampau, pemilih mendapatkan lima jenis surat Bunyi, Yakni presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kaupaten/kota.

“Di Pilkada 2024 juga jumlah TPS-nya lebih sedikit dibanding dengan Pemilu 2024, tinggal separuhnya saja. Karena maksimal jumlah pemilih per TPS Begitu pemilu kan 300 orang, kalau pilkada 600 orang,” terang Sudrajat. (Tri/I-2)

Mungkin Anda Menyukai