Komisi Pemilihan Standar (KPU) Papua Pegunungan mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan Standar di bawahnya Demi bersikap tegas dalam hal teknis proses dan mekanisme pemungutan Bunyi sistem noken.
Melkianus menegaskan mekanisme pengutan Bunyi sistem noken hanya berlangsung satu kali. Itu terjadi di Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) pada Demi hari pemungutan Bunyi, Lampau dituangkan dalam C hasil dan dibagikan pada para saksi serta ditempel di TPS sebagai bukti.
“Kesepakatan ini dilakukan di TPS, bukan di distrik atau di kabupaten, Maju kesepakatan satu kali dilakukan pada Lepas 27 (November),” kata Komisioner KPU Papua Pegunangan Melkianus Kambu di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, Senin siang, 2 Desember 2024.
KPU memastikan Bukan Terdapat Kembali noken setelah Lepas 27 November di Strata apapun. Termasuk PPD, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi. “Kalau di Lepas 28, 29, seterusnya Tamat hari ini Bukan Terdapat kesepakatan kedua, ketiga, dan keempat,” ucap Melkianus.
Dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, enam di antaranya menggunakan sistem noken. Kabupaten Yahukimo menjadi kabupaten terbanyak yang menggunaka noken, yakni 50 distrik dan hanya satu distrik yang menggunakan sistem satu pemilih satu Bunyi.