KPU Niscayakan akan Gunakan Kembali Sirekap di Pilkada 2024

KPU Pastikan akan Gunakan Kembali Sirekap di Pilkada 2024
Komisioner KPU Idham Holik(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) RI memastikan akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. KPU RI tetap memastikan akan gunakan Sirekap meski banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pileg dan pilpres silam.

“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (25/9).

Diketahui, pada pemilu silam, ada ketidaksesuaian angka antara yang tercantum di form C1 dengan yang diupload di Sirekap. Hal itu menyebabkan muncul dugaan adanya penggelembungan.

Baca juga : Pilkada 2024 Diharapkan Berjalan Kondusif

Menanggapi itu, Idham menegaskan data yang ditampilkan nanti pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Tak hanya itu, tampilan data juga berbentuk sistem PDF.

Cek Artikel:  Nurul Ghufron Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi, KPK Pasif

“Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten kota. Buat tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi,” terangnya.

Idham juga mengeklaim pihaknya sudah memperbaiki bandwitch sehingga trafficnya lebih baik. Perbaikan tersebut membuat kemampuan pembacaan Sirekap lebih baik sehingga tingkat akurasinya lebih baik.

“Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik,” tandasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai