KPU Morowali Utara Digugat di MK terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

KPU Morowali Utara Digugat di MK terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi: : Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/12/2024).(MI/Usman Iskandar)

Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 Rontok 10 Desember 2024,” kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

Gugatan dikarenakan penyelenggara pilkada, meloloskan paslon yang diduga melanggar aturan pelantikan pejabat daerah, jelang pemilihan. Kekasih itu, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Cek Artikel:  Sendi-Melli Siapkan Program Atasi Banjir Kiriman Kota Bogor

“Kekasih Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan,” kata Etal.

Lanjut dia, tindakan Kekasih petahana itu, telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara. Akan tetapi karena Bawaslu Kagak profesional, dimana mereka mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan Kagak memenuhi unsur.

“Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Menurut Etal, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira, pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016. Di mmana berdasarkan putusan Mahkamah Akbar (MA) Kekasih yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.

Cek Artikel:  KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada

“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih Bunyi. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” harapnya.

Sementara, Ppengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan menyatakan pencalonan petahana melanggar ketentuan mutasi dapat dibatalkan pencalonannya. Hukuman tersebut Hukuman tersebut merujuk Putusan Mahkamah Akbar (MA) Nomor 570 tahun 2016.

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya Pandai dibatalkan pencalonannya, dan dikenai Hukuman pemberhentian sebagai kepala daerah,” kata Djohermansyah Djohan.

Mungkin Anda Menyukai