
BEBERAPA jam menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Standar (KPU) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 7.197 surat Bunyi yang rusak dan lebih
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan Metode dicacah dan dibakar di pelataran KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (26/11) malam.
Adapun rincian dari surat Bunyi yang dimusnahkan itu, 6.684 Buat Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang dan 513 lembar Buat surat Bunyi Pilkada Banten.
Hadir dalam acara pemusnahan, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho beserta instansi terkait lainnya.
Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, ribuan lembar surat Bunyi yang di musnahkan itu karena rusak dan lebih.
“Pemusnahan ini kami lakukan supaya Penyelenggaraan Pilkada besok berjalan sesuai ketentuan yang Eksis,” kata Qori.
Sedangkan surat Bunyi lainnya, sambung dia, sudah di distribusikan dari KPPS ke TPS masing-masing. “Malam ini surat Bunyi sudah didistribusikan dan besok pagi (Rabu,27/11/2024), Insyaa Pilkada sudah Pandai dilaksanakan, sesuai kadwal” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kehadirannya di KPU Buat menyaksikan pemusnahan surat Bunyi yang rusak dan lebih.
Ia berharap, Penyelenggaraan Pilkada di Kota Tangerang berlangsung Kondusif, tertib dan Fasih. “Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas Penyelenggaraan pilkada agar berjalan Kondusif dan tentram,” paparnya.
Senada Pula dengan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang menyatakan pemusnahan surat Bunyi ini sebagai cerminan agar Penyelenggaraan Pilkada transparandan berkualitas.
“Kami berharap Penyelenggaraan Pilkada ini berjalan sebaik-baiknya, tanpa adanya gangguan apapun. Dan semoga alam juga bersahabat, agar pilkada berjalan tertib, damai dan Fasih,’ ungkapnya. (SM/P-5)

