KOMISI Pemilihan Standar (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai memikirkan upaya antisipasi potensi risiko kecelakaan kerja bagi petugas adhoc penyelenggara Pilkada.
Begitu ini sedang dijajaki pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan menyangkut anggaran yang dibutuhkan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengaku, berkaitan dengan jaminan bagi petugas adhoc penyelenggara Pemilu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Terutama berkaitan dengan regulasi pengalokasian anggarannya.
Baca juga : Sukses Dongkrak Nomor Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai Se-Serang Raya
“Tamat saat ini kami belum mengambil kebijakan berkaitan dengan hal tersebut,” tuturnya, Senin (14/10).
Kondisi tersebut, lanjut dia, tidak terlepas ada dua arahan berbeda mengenai alokasi anggaran untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pilkada 2024. Kementerian Keuangan mengarahkan agar alokasi anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan diambil dari dana hibah Pilkada.
“Sementara Kementerian Dalam Negeri menganjurkan agar KPU menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Baca juga : ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lembaga Global Bahas Perlindungan Pengangguran
Sementara ini, kata Imam, KPU Kota Sukabumi baru menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Diharapkan segera ada regulasi yang pasti agar KPU bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan pun merupakan bentuk jaminan untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada,” pungkasnya.