KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, membutuhkan sebanyak 3.857 orang petugas Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) pada Pilkada 2024. Mereka nantinya akan disebar di 551 tempat pemungutan suara (TPS) di 33 kelurahan di 7 kecamatan.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan saat ini sedang
dilakukan tahapan rekrutmen calon anggota KPPS Pilkada 2024. Rekrutmen
dilaksanakan pada 17-28 September 2024.
“Terdapat waktu sebelas hari melakukan rekrutmen. Tahapannya dimulai dari
pengumuman, pelengkapan persyaratan administrasi, hingga tahapan seleksi,” kata Imam, Rabu (18/9).
Baca juga : Kekasih Fahmi-Dida Siap Mendaftar ke KPU Kota Sukabumi
Rekrutmen KPPS dilaksanakan secara ketat. Definisinya, harus dipastikan tidak ada calon anggota KPPS yang terafiliasi dengan partai politik atau bagian dari tim sukses pasangan calon.
“KPPS dituntut harus netral dan berintegritas. Mereka harus andal dan siap secara teknis melaksanakan tugas dari mulai pemungutan hingga penghitungan suara,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari, mengatakan KPPS merupakan bagian tak terpisahkan dalam menyukseskan Pilkada 2024. Alasan, pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan berbasis di TPS.
Baca juga : Polres Sukabumi Kota Simulasikan Sistem Pengamanan Pilkada 2024
“Mereka (KPPS) merupakan bagian ujung tombak penyelenggaraan Pilkada. Jadi, rekrutmennya harus betul-betul selektif,” tegasnya.
Dia berharap para petugas KPPS mendapatkan jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan. Upaya itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi.
“Dengan fasilitas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, maka mereka bisa aman dan nyaman melaksanakan tugas,” pungkas Hasan.