KPU Kota Bandung Tetapkan Tarif Petugas Sorlip Surat Bunyi Rp300 per Lembar

KPU Kota Bandung Tetapkan Tarif Petugas Sorlip Surat Suara Rp300 per Lembar
Petugas sorlip surat Bunyi sedang bekerja di Penyimpanan KPU Kota Bandung(DOK/PEMKOT BANDUNG)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, menetapkan honor bagi bagi petugas sortir lipat (sorlip) surat Bunyi pilkada serentak 2024, sebesar Rp300 per lemba. Honor tersebut sama besarnya dengan pemilihan presiden Lewat.

“Ketika ini para petugas sortir telah mulai bekerja di Penyimpanan Logistik

KPU, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Jumlah surat Kepada Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar yang harus dilakukan sorlip mencapai 3.877.848 lembar dan cadangan 2,5%. KPU melibatkan sebanyak 480 orang petugas agar selesai Betul waktu pada 16 November 2024 nanti,”

Terang Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, Jumat (8/11).

Menurut dia, honor petugas sorlip tersebut tersebut sudah ditetapkan sebesar Rp300 per lembar. Satu Golongan yang berjumlah 4 orang harus

melakukan sorlip sebanyak 6.000 surat Bunyi per hari.

Cek Artikel:  Pemkot Tasikmalaya Sosialisasi dan Bagikan Olahan Tepung Ikan Demi Turunkan Tengkes

Honor petugas sorlip surat Bunyi tersebut menyesuaikan dengan aturan dan anggaran yang sudah disediakan, sehingga honor tersebut dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan petugas harus bekerja sesuai Sasaran.

”Sasaran per hari itu 720 ribu surat Bunyi per orang. Itu berarti kurang

lebih satu Golongan atau 4 orang jadi 6.000 surat Bunyi. Jumlah surat Bunyi yang rusak ketika hari pertama di Rendah 100 surat Bunyi. Nanti kita minta penggantian ke pihak percetakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dharmawan mengatakan, kegiatan sorlip surat Bunyi ini sudah sesuai Mekanisme dan kriteria yang telah ditentukan. Terdapat kriteria Merukapan Betul jumlah, Betul kualitas dan Betul waktu.

Cek Artikel:  Sukses Digelar di Bandung, Pocari Sweat Run Didorong Naik Level

Apabila dilihat Berbarengan, Penyelenggaraan surat Bunyi, ketersediaan alat – alat ini berjalan sesuai ketentuan. Secara Betul waktu, didrop H-5 di setiap kecamatan dan dipersiapkan Kepada TPS.

“Pemkot juga memastikan kondisi gedung atau tempat yang akan dijadikan Penyimpanan dalam kondisi yang layak. Tentunya dicek berkala, insya Allah Seluruh Penyimpanan di kecamatan dalam kondisi yang Bagus,” terang Dharmawan.

Sementara itu, salah seoarang petugas sorlip Hasanah (50) mengatakan, honor yang didapat sebagai petugas tersebut Rp300 per lembar. Dalam sehari ia harus menyortir dan melipat Sekeliling 6 ribu lembar surat Bunyi, Berbarengan rekan satu kelompoknya.

Cek Artikel:  PTPN I Salurkan Donasi untuk Penduduk Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

“Sehari targetnya Sekadar dua dus, Sekeliling 6.000 lembar, honornya Rp300 satu lembar. Kerja dari jam 8 pagi Tamat selesai,” ucap Hasanah.

Apabila dikalkulasikan, kata Hasanah, dirinya Dapat mengantongi Pendapatan Sekeliling Rp 450 ribu dalam sehari. “Dengan menjadi petugas sorlip sangat membantu bagi perekonomian keluarganya,” tandasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai