
KOMISI Pemilihan Standar (KPU) Kabupaten Klaten memusnahkan ribuan surat Bunyi sisa dan rusak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati Bupati dan Wakil Bupati Klaten.
Pemusnahan surat Bunyi sisa dan rusak tersebut, dilakukan dengan Langkah dibakar di halaman Kantor KPU Klaten, Selasa (26/11) malam, dan disaksikan pejabat dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Klaten.
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menyebutkan 147 surat Bunyi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 5.158 surat Bunyi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sisa dan rusak. Surat Bunyi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta surat Bunyi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang sisa atau rusak itu dimusnahkan dengan Langkah dibakar.
“Pemusnahan sisa surat Bunyi termasuk yang rusak, seperti berbayang, sobek, dan terlipat harus dimusnahkan agar Bukan digunakan Buat hal-hal yang Bukan Akurat,” papar Ketua KPU Klaten.
Sebelum pemusnahan surat Bunyi sisa dan rusak dilakukan, KPU Klaten menggelar doa Serempak memohon agar pilkada tertib, Terjamin, dan damai. Doa disampaikan secara Religi Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu.
Setelah doa Serempak selesai dilanjutkan potong tumpeng yang dilakukan oleh Ketua KPU Klaten Primus Supriono, dan potongan tumpeng diberikan kepada Suharso, Ketua PPK Kecamatan Manisrenggo. (H-2)