KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah surat Bunyi dalam kondisi rusak.
“Surat Bunyi dengan kondisi ini nantinya dikumpulkan secara keseluruhan dan akan diserahkan ke pihak percetakan Buat diganti,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, Selasa (5/11).
Dia menjelaskan, kerusakan pada surat Bunyi diklasifikasikan ke dalam sejumlah jenis kerusakan. Yakni surat Bunyi rusak karena banyak noda, Enggak merata atau Enggak terbaca, serta kusut, sobek dan kerut.
Selain itu juga foto paslon Enggak lengkap atau buram, berbayang dan terdapat lubang dalam kolom atau nama paslon juga dimasukkan kategori kerusakan.
“Kerusakan pada surat Bunyi itu berasal dari percetakan artinya bukan karena ketidakhati-hatian petugas sorlip,” tutur Esya.
KPU Kabupaten Cirebon melibatkan 300 orang dalam proses sorlip ini. Mereka juga mengikutsertakan petugas pengawas internal yang berada dari PPK.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat membenarkan kalau pihaknya juga menemukan beberapa surat Bunyi yang dalam keadaan Enggak layak atau rusak. “Kami Tetap melakukan inventarisasi terkait kerusakan surat Bunyi ini,” tambahnya.