KPU Jawa Tengah Tentu Menang Menghadapi Gugatan di MK

KPU Jawa Tengah Yakin Menang Menghadapi Gugatan di MK
Kantor KPU Jawa Tengah(MI/Akhmad Safuan)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Jawa Tengah Tentu dapat memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kekasih calon nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 Lewat. Adanya gugatan ini Membangun Penyelenggaraan penetapan calon pemilih Tetap menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemantauan Media Indonesia Senin (13/1) hingga Demi ini setidaknya Terdapat tiga daerah yakni Kota Semarang, Pemalang dan Klaten termasuk Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan calon kepala daerah terpilih karena Tetap Terdapat sengketa Pilkada yang Tetap disidangkan di MK meskipun Kepada Klaten diperkirakan gugur karena adanya pencabulan gugatan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan pada Sabtu (9/1) Lewat, sidang lanjutan di MK Kepada gugatan di Pilgub Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025, sehingga KPU Jawa Tengah mulai mempersiapkan diri dan materi jawaban atas gugatan di persidangan berikutnya tersebut yakni masalah dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Cek Artikel:  Tok DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Gugatan Bukan menyangkut perselisihan perolehan Bunyi tetapi TSM, maka kita konsentrasi Kepada menjawab gugatan itu dengan melaksanakan rapat koordinasi,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha.

Pada rapat koordinasi Serempak stakeholder terkait selama dua hari Lewat, lanjut Muslim Aisha, Kepada menyusun jawaban dan mempersiapkan alat bukti yang memperkuat posisi, KPU Jawa Tengah Demi ini sedang mengidentifikasi Segala poin yang dibahas dalam sidang pendahuluan yakni tuduhan TSM tersebut. “Kami akan membuktikan bahwa hal tersebut Bukan terjadi,” tambahnya.

Tim KPU Jawa Tengah, menurut Muslim Aisha, akan Konsentrasi menyusun materi dan argumentasi yang kuat, dalam hal ini optimistis Pandai membuktikan bahwa Penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 berjalan sesuai aturan. “Kami Tentu Dapat memenangkan gugatan diajukan oleh Kekasih calon nomor urut 01,” tegasnya.

Cek Artikel:  Anies sudah Berjumpa Surya Paloh Soal Perkembangan Pilkada Jakarta

Optimis menang menghadapi gugatan diajukan oleh Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, juga diungkapkan oleh Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari pPasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen. “Kami telah mempelajari Segala materi gugatan, sehingga Tentu dapat memenangi gugatan itu,” katanya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah Akmaliyah mengungkapkan terkaitcadabta gugatan ke MK tersebut penetapan dan pelantikan calon terpilih sejumlah daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah mundur dari jadwal, oateva KPU Tetap menunggu hasil keputusan dari gugatan yang telah dimulai persidangannta.

“Penetapan dan pelantikan calon terpilih mundur, karena tahapannya dalam persidangan Tamat selesai itu Dapat Tamat Maret tergantung putusan MK nanti,” ujar Akmaliyah.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Harap Program Rp200 Juta per RW Dapat Atasi Kemiskinan Jakarta

Sebagai pihak tergugat, ungkap Akmaliyah, KPU Jawa Tengah juga telah mengundang paslon dari kabupaten/kota Kepada mengkaji hal-hal yang dijadikan perselisihan, sedangkan KPU Jawa Tengah Membangun matrik guna memastikan seluruh proses yang dijalankan sesuai ketentuan.”Tahapannya ini nanti sidang pertama nanti oleh MK, pembacaan permohonan, kemudian jawaban pihak terkait, MK Terdapat putusan sela, lanjut atau dismisal,” imbuhnya. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai