KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI Terkait Keputusan MK

KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI Terkait Keputusan MK
Gedung KPU RI(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Provinsi Jawa Timur masih menunggu arahan KPU RI untuk melaksanakan aturan terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).

“Kami secara hierarki, pembuat regulasi ada di KPU RI. Maka harus menunggu KPU RI bersikap dan menelurkan putusan MK ke dalam turunannya di PKPU,” kata Personil Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya.

Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.

Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Cek Artikel:  Dasco Sebut KIM Plus Kompak Usung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng

Akan tetapi, mekanisme mengusung calon kepala daerah itu masih menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Pahamn 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Choirul mengatakan, di Jatim terdapat 10 partai politik yang mengantungi kursi di DPRD Jatim. Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim adalah PKB dengan 27 kursi.

Kemudian disusul PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing 21 kursi. Sementara delapan parpol lainnya yang tidak mendapat kursi di Indrapura antara lain adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda RI, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Partai Ummat.

Cek Artikel:  PDIP dan Golkar Berpeluang Berpaket di Pilkada Bogor Demi Jaro Ade-Kang Mus

Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Tertentu Daerah tanpa Sengketa di MK

Choirul menyebut, delapan partai itu tidak menutup kemungkinan bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya di kontestasi Pilkada 2024. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Sembari berjalannya waktu, KPU Jatim akan mulai melakukan penghitungan sejumlah parpol peserta pemilu yang tidak memiliki kursi namun berpeluang mengusung calon kepala daerah.

“Iya, yang jelas kami hari-hari ini akan terus membaca, mengkaji, melihat hasil kajian pimpinan di KPU RI sambil melihat perkembangan, kami sambil ngitung ini,” katanya. (FL/J-3)
 

Mungkin Anda Menyukai