
KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Jatim memusnahkan 2.705 surat Bunyi rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan Kepada mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat Bunyi.
“Pemusnahan ini sudah disepakati dan Terdapat Informasi acara Kepada pemusnahan yang ditandatangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim,” kata Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq Begitu dihubungi, Senin (25/11).
Berdasarkan data dari KPU Jatim, total surat Bunyi yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat Bunyi. Meliputi 2.705 surat Bunyi Pilgub Jatim, dan 2.850 surat Bunyi Kepada kota/kabupaten.
Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk. “Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini Absah dilakukan,” ucapnya.
Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT. Temprina Gresik dengan mesin penghancur.(N-2)