KPU Jatim Musnahkan Ribuan Surat Bunyi yang Rusak

KPU Jatim Musnahkan Ribuan Surat Suara yang Rusak
Petugas KPU Jatim menunjukkan surat Bunyi rusak yang siap dimusnahkan.(MI/Faishol Taselan)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Jatim memusnahkan 2.705 surat Bunyi rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan Kepada mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat Bunyi.

“Pemusnahan ini sudah disepakati dan Terdapat Informasi acara Kepada pemusnahan yang ditandatangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim,” kata  Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq Begitu dihubungi, Senin (25/11).

Berdasarkan data dari KPU Jatim, total surat Bunyi yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat Bunyi. Meliputi 2.705 surat Bunyi Pilgub Jatim, dan 2.850 surat Bunyi Kepada kota/kabupaten.  

Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk. “Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini Absah dilakukan,” ucapnya.

Cek Artikel:  Hasil Quick Count Pilwakot Bandung, Paslon Walikota Bandung Farhan-Erwin Unggul

Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT. Temprina Gresik dengan mesin penghancur.(N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai