KPU Jakarta Tunggu Pengumuman MK Kepada Tetapkan dan Lantik Pramono-Rano

KPU Jakarta Tunggu Pengumuman MK untuk Tetapkan dan Lantik Pramono-Rano
Tiga Kekasih calon di Pilkada Jakarta 2024.(KPU)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) DKI Jakarta Tetap menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepastian jadwal Kepada menetapkan dan melantik Kekasih calon terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2024 penetapan Kekasih calon terpilih Pilkada Jakarta 2024 dilakukan paling lelet tiga hari setelah MK secara Formal memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Naskah Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Diketahui, kubu dua Kekasih calon gubernur-wakil gubernur yang kalah dalam Pilkada Jakarta 2024, Ialah Ridwan Kamil-Suswono (Rido) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama Bukan mengajukan permohongan sengketa hasil ke MK hingga batas yang ditentukan. Sehingga, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan.

Cek Artikel:  Kubu Rido Heran Nomor Partisipasi Pilkada Jakarta Merosot

PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang Bukan merinci Rontok penetapan Kekasih calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.

“Enggak Eksis tanggalnya, kita serahkan sama MK. KPU paling lelet tiga hari setelah pengumuman BRPK,” ujar Wahyu kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Rekapitulasi Bunyi Pilkada Jakarta 2024 sendiri sudah ditetapkan oleh KPU DKI pada Minggu (8/12) Lewat. Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 Bunyi atau 50,07%, memastikan kemenangan dengan hanya satu putaran.

Sementara, Rido yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus hanya memperoleh 1.718.160 Bunyi atau 39,4%. Adapun Kekasih calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 Bunyi atau 10,53%.

Cek Artikel:  Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Belum Selesai Rekapitulasi

Meski batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ditutup tadi malam, MK sendiri Tetap membuka permohonan sengketa hasil pilkada Kepada daerah lainnya Tiba 18 Desember 2024. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, permohonan akan dicatat dalam BRPK.

“Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025 dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Perselisihan hasil Pilkada 2024 diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

(Tri/I-2)

Mungkin Anda Menyukai