KPU Jakarta Temui Pj Gubernur Bahas Materi Debat Pilkada

KPU Jakarta Temui Pj Gubernur Bahas Materi Debat Pilkada
Ilustrasi Pilkada Jakarta.(Dok.Antara)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (23/9). Salah satu pembahasannya ialah terkait persiapan pelaksanaan debat Pilkada 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku meminta Pemprov DKI memberikan informasi mengenai rancangan program jangka panjang daerah (RPJPD) DKI yang telah disusun.

“Kita pertama melaporkan persiapan pilkada. Lanjut, membahas RPJPD untuk persiapan debat kandidat besok, kira-kira kita meminta informasi dari Pemprov,” kata Wahyu di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/9).

Baca juga : Bawaslu: Gerakan Coblos Tiga Paslon Alarm Bagi Penyelenggara

Wahyu menyebut, KPU membutuhkan program Pemprov DKI untuk menyusun materi debat yang akan ditanyakan kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.

Cek Artikel:  JK Pramono Tak Meledak-ledak seperti Ahok

“Gambaran besar untuk ke depannya Pemprov DKI, kan (misalnya) ada Dinas Kependudukan, programnya apa, supaya nanti bisa menjadi bahan kita untuk panelis debat,” ucap Wahyu.

Wahyu menegaskan, saat ini ketiga pasangan calon yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah menyerahkan dokumen visi misi yang dibawa dalam mengikuti Pilkada Jakarta.

Baca juga : Pendukung Anies Diprediksi Golput

Wahyu menyebut, ketiga bakal pasangan kandidat juga menjamin bahwa visi misi dan gagasan mereka sesuai dengan RPJPD DKI Jakarta 2025-2045.

“Mereka sudah menandatangani surat bahwa ini sesuai dengan RPJPD yang ada,” ucap Wahyu.

Sebagai informasi, Pramono-Rano mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta diusung oleh PDIP dan Partai Hanura.

Cek Artikel:  Pramono Berkampanye Harus Beri Daya Positif bagi Bangsa

Lewat, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono Diusung Partai Gerindra, PKS, Golkar, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Perindo, PPP, Prima, Garuda, Gelora, PBB, dan PKN.

Kemudian, Dharma-Kun merupakan pasangan cagub-cawagub jalur perseorangan atau independen. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai