KPU Ingatkan Bacakada Taati Aturan Kampanye

KPU Ingatkan Bacakada Taati Aturan Kampanye
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) mengingatkan agar bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menaati aturan main. Menurutnya, kegiatan politik yang dilakukan para calon saat ini belum tentu dapat disimpulkan sebagai kampanye.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya ingin agar Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara meriah. Oleh karena itu, KPU menghormati aktivitas politik yang dilakukan para calon saat ini meski belum ditetapkan secara resmi.

“Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami, yang pasti kami ingin pemilu-pilkada ini serentak serempak, nuansanya gembiraan, kalau ada hal yang dianggap melanggar tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

Cek Artikel:  Kemendagri Ingatkan Daerah agar Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Baca juga : KPU Akan Terbitkan Aturan Batas Biaya Kampanye Peserta Pilkada 2024

Di samping itu, KPU juga mengingatkan partai politik pengusul pasangan calon untuk mematuhi aturan yang ada terkait kampanye. Menurut Afifuddin, kegiatan politik yang dilakukan bakal pasangan calon saat ini tergolong sebagai sosialisasi.

“Kalau itu dianggap bagian dari kampanye, maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye,” terangnya.

Afifuddin meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan politik para pasangan calon saat ini untuk mengonfirmasi ke Bawaslu selaku lembaga pengawas pilkada. Kendati demikian, KPU menekankan agar kegiatan sosialisasi dapat dimaknai sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat.

Cek Artikel:  2 Unsur yang Munculkan Kotak Hampa di Pilkada

“Sehingga pada saatnya kegembiraan, kemeriahan, dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU,” pungkasnya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai