KPU Ikut Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

KPU Ikut Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Mochammad Afifuddin(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) memastikan aturan soal ambang batas partai politik (parpol) yang ingin mengusung calon kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 6,5 persen – 10 persen.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan Pasal 11 dan pasal-terkait di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diubah menyesuaikan putusan MK.

Disebutkan dalam Pasal 11 tersebut, “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Kekasih Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Cek Artikel:  Rapat Baleg Memanas Begitu Bahas Perubahan Pasal Jumlah Kementerian

Baca juga : KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MK

“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII /2024, KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait. Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 di provinsi untuk cagub dan cawagub, di kabupaten/kota untuk calon wakil walikota dan wakil walikota,” terangnya di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8).

Selain itu, KPU juga akan mengubah Pasal 15 PKPU Nomor 8 Mengertin 2024 terkait persyaratan usia calon kepala daerah yang semula minimal 30 tahun saat pelantikan, menjadi minimal 30 tahun saat penetapan calon sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Cek Artikel:  KPK akan Minta Penerangan Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadi

“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8, secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8, yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhutung sejak penetapan pasangan calon,” kata Afif. (Dis/P-2)

Mungkin Anda Menyukai