Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta 50 Member DPRD Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum pelantikan.
“Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin (17/6/2024).
Ia menuturkan sebanyak 50 Member legislatif tingkat Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.
Legislator terpilih dari sembilan partai politik itu, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU diwajibkan Kepada melaporkan LHKPN Tamat batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Ia menyampaikan bagi Member legislatif terpilih yang Bukan menyampaikan LHKPN, maka namanya Bukan akan ditulis Demi penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati.
“Di PKPU Bukan Eksis Hukuman kaitan itu, kalau Bukan dipenuhi ini langkahnya namanya Bukan ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati,” katanya.
Ia menyampaikan sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih Kepada segera menyelesaikan LHKPN Tamat batas waktu yang sudah ditentukan.
Tamat Demi ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima belum Eksis laporan tersebut, meski begitu KPU Garut Lanjut mengingatkannya langsung ke calon Member legislatif terpilih Kepada menyelesaikan LHKPN.
“Sepertinya belum, tapi sudah disampaikan ke partai masing-masing, insya Allah nanti kita sosialisasikan langsung ke calon terpilih,” katanya.
KPU Garut telah menetapkan 50 Member DPRD Garut periode 2024-2029 dari sembilan partai politik hasil pemilihan legislatif 2024 melalui Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Member DPRD Kabupaten Garut Kepada Pemilihan Lumrah (Pemilu) 2024 di Garut, Jumat (14/6). (Ant)