Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI menetapkan delapan partai politik mendapat kursi DPR Buat periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan Bunyi di atas ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Member Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024), membacakan delapan partai yang lolos ke parlemen Buat periode lima tahun ke depan, Adalah PDI Perjuangan (110 kursi); Partai Golkar (102 kursi); Partai Gerindra (86 kursi); Partai NasDem (69 kursi); Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi); Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi); Partai Amanat Nasional (48 kursi); dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan Bunyi nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.
Dengan demikian, Apabila merujuk pada perhitungan KPU, maka Eksis 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 Bukan lolos ke Senayan. Mereka adalah Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 Bunyi); Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108); Partai Persatuan Indonesia (1.955.131); Partai Gelora (1.282.000); Partai Hanura (1.094.599); Partai Buruh (972.898); Partai Ummat (642.550); Partai Bulan Bintang (484.487); Partai Garda Republik Indonesia (406.884); dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
“Penetapan ambang batas perolehan Bunyi dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan Bunyi Absah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan Bunyi Absah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan Bunyi Absah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” kata Afifuddin dikutip dari Antara.
Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan Bukan memperoleh kursi di DPR RI Buat periode 2024–2029.