KPU DKI Tetapkan 106 Member DPRD Terpilih Periode 2024-2029

KPU DKI Tetapkan 106 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
Gedung DPRD DKI .(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) DKI Jakarta menetapkan 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029. Penetapan itu diumumkan dalam rapat pleno terbuka.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata beserta jajaran komisioner lainnya membacakan penetapan daftar anggota DPRD terpilih dari setiap daerah pemilihan (dapil). Diketahui, terdapat 10 dapil di Provinsi DKI Jakarta.

Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih, jumlah suara sah, nomor urut dalam partai daftar calon tetap dan nama partai politik.

Baca juga : Ketua DPRD Kembalikan Pelat B 2 DKI ke Heru Budi, Eksis Apa?

“Apa bisa disahkan untuk dapil 10, Dapil 10 sah,” ujarnya saat rapat pleno yang dikutip dari Youtube KPU DKI Jakarta, Jumat (23/8).

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 28 Swasta Meresahkan di Jakarta Utara

Setelahnya, KPU DKI memaparkan jumlah total persentase perolehan jumlah kursi oleh parpol diantaranya:

PKS 18 kursi, 16,98%

Baca juga : KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Anggota untuk Dukung Dharma-Kun

PDIP 15 kursi, 14,15%

Gerindra 14 kursi, 13,21%

PKB 10 kursi, 9,43%

Baca juga : Pencatutan KTP, KPU DKI: Kami Hanya Menerima dan Memeriksa Data

Golkar 10 kursi, 9,43%

NasDem 10 kursi, 9,43%

PAN 10 kursi, 9,43%

Baca juga : Korban Pencatutan NIK Pandai Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Metodenya!

Demokrat 9 kursi, 8,49%

PSI 8 kursi, 7,55%

Perindo 1 kursi 0,94%

PPP 1 kursi 0,94%. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai