Liputanindo.id – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Berbarengan Komisi Pemilihan Biasa dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 24-26 November 2024.
“Kita koordinasi antara KPU, Satpol PP dan dari pihak pemerintah, mudah-mudahan akan turun Berbarengan pada malam Rontok 24 Buat menertibkan Segala APK,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan PelatihanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Sakhroji Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Sakhroji menegaskan pada masa tenang dilarang memasang APK lantaran sudah Eksis aturan Buat diturunkan. Karena itu diharapkan para Kekasih calon (paslon) diharapkan Bukan Tengah melakukan kampanye Begitu masa tenang.
Pihaknya juga melakukan patroli pengawasan, khususnya di hari tenang pada 24, 25, 26 November agar tiga hari itu memang Bukan Eksis Penyelenggaraan kampanye di DKI Jakarta.
Patroli juga dilakukan pada postingan yang Eksis di akun media sosial pendukung paslon. “Kita imbau kepada Kekasih calon sudah Bukan Eksis Tengah kampanye,” ujarnya.
Diharapkan menjelang masa tenang Bukan Eksis politik Doku, hoaks maupun isu SARA yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.
Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih di 14.835 tempat pemungutan Bunyi (TPS).
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Pilkada Buat memilih gubernur, bupati dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024. (Ant)