KPU DKI Siapkan Alat Bukti Rival Gugatan ke MK

KPU DKI Siapkan Alat Bukti Lawan Gugatan ke MK
Ilustrasi(Dok.Antara)

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan menyiapkan alat bukti serta jawaban Apabila Terdapat Kekasih calon yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerangkan pihaknya Lagi menunggu apakah Terdapat perjara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK atau Kagak dalam tiga hari kerja ke depan. 

“KPU Daerah Tertentu Jakarta Lagi menunggu apakah Terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi 3 hari kerja ke depan,” tutur Dody kepada Media Indonesia, Senin (9/12). 

“Kami tentu harus bersiap Kepada mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang diperlukan,” tambahnya. 

Cek Artikel:  Personil DPR Minta Bawaslu dan Kemendagri Awasi Ketat Independenitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Intinya, kata Dody, pihaknya Lagi menunggu Terdapat sengketa atau Kagak. Apabila Terdapat, KPU DKI akan mempelajari gugatan tersebut dan menyiapkan alat bukti. “Kalau Terdapat baru kita pelajari dalil permohonan dan baru kita siapkan alat bukti,” tandasnya. 

Adapun tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ramdan Alamsyah, menyebut selama beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan registrasi ke MK. “Insya Allah 1-2 hari ini kita akan melakukan registrasi dari hasil dan kita akan menunggu,” ujar Ramdan di Jakarta, Minggu (8/12).

Ramdan mengatakn, pihaknya percaya bahwa MK menjatuhkan putusan dengan bijak. Oleh karena itu, kini Ramdan mengaku bahwa pihaknya juga sedang melakukan beberapa persiapan Kepada melaporkan. (Ykb/P-2)

Cek Artikel:  Kotak Nihil Menang, Pilkada Ulang akan Digelar September 2025

Mungkin Anda Menyukai