Liputanindo.id – Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan saksi Kekasih calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bukan bersedia menandatangani Informasi acara rekapitulasi Bunyi di tiga kota/kabupaten.
“Info yang saya terima, di tiga kota saksi RIDO Bukan menandatangani Informasi acara. Tapi nanti saya cek Tengah ya,” kata Wahyu usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Bunyi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Wahyu mengungkapkan tiga kota/kabupaten tersebut yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut Wahyu soal tandatangan Informasi acara rekapitulasi itu merupakan hak dari setiap para saksi paslon.
Lampau, saksi yang Bukan mau menandatangani Informasi acara tercatat di kejadian Spesifik dan tertulis alasannya Bukan mau menandatangani Informasi acara hasil rekapitulasi Bunyi di tingkat kota/kabupaten.
“Menandatangani cerita acara itu hak saksi, jadi hak Dapat dipergunakan atau Dapat Bukan, kami kembalikan Tengah ke saksi,” ujar Wahyu.
Selain itu, Wahyu menyebut soal saksi RIDO yang Bukan mau menandatangani Informasi acara rekapitulasi Bukan mempengaruhi proses perhitungan Bunyi di KPU DKI Jakarta.
“Bukan akan mengganggu, karena mereka nanti akan Membikin pernyataan di kejadian Spesifik, seperti apa keberatannya, Insya Allah akan kami tindak lanjuti,” ujar Wahyu.
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur Tetap melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan Bunyi di Letak itu.
“Buat potensi PSU atau tidaknya, kami Tetap melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Golongan Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN Demi ini Gakkumdu juga tengah melakukan proses hukum.
Bawaslu juga akan menyerahkan berkas perkara kepada ke Polres Metro Jakarta Timur Buat ditindaklanjuti usai mengumpulkan sejumlah Berkas terkait kasus tersebut. (Ant)