Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta menyebut kemungkinan Eksis perubahan jumlah tempat pemungutan Bunyi (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024.
“Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, Kepada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya akan Eksis perubahan jumlahnya,” kata Member KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Sabtu malam (25/5/2024).
Astari mengatakan Ketika ini KPU DKI melakukan pemetaan TPS dan ini Tak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu melainkan turut mempertimbangkan sejumlah hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih.
“Apakah data pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya Tak Eksis pemilih dalam satu keluarga yang nantinya beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya Eksis dalam satu kelurahan yang sama,” Jernih Astari.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, nantinya Eksis petugas yang mendatangi rumah masing-masing Anggota Kepada mengonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, nanti masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilu ini berlangsung dengan Fasih,” kata Astari.
Dia menambahkan periode coklit akan dimulai Sekeliling Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“(Coklit) dimulai Sekeliling awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih dahulu, Lewat kami coklit ke rumah-rumah,” katanya
Adapun pada Sabtu ini, KPU DKI meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta guna menjamin hak Bunyi pemilih di Jakarta, maskot dan logo Pilgub DKI.