KPU DKI: Mengurus Pindah Memilih Cagub-Cawagub Terakhir 28 Oktober

Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Biasa (DKI) Jakarta mengingatkan Kaum Jakarta bahwa hari terakhir mengurus pindah memilih di pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024 atau dua hari dari Sabtu ini.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Bunyi (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

“Pengurusan pindah dengan membawa KTP-el dan Berkas pendukung Dalih pindah memilih,” kata dia Ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Selanjutnya, petugas akan memetakan tempat pemungutan Bunyi (TPS) mana di Sekeliling tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb. Nanti, pemilih akan mendapatkan bukti formulir A- Surat Pindah Memilih.

Cek Artikel:  BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia hingga 25 November

Adapun Dalih pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni karena menjalankan tugas di tempat lain Ketika pemungutan Bunyi, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Dalih lainnya Merukapan menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.

Pemungutan Bunyi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan Bunyi di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

Kaum Dapat memeriksa Letak TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih

Cek Artikel:  Bapak Bejat di Sumut Perkosa Putri Kandung Gara-Gara Terangsang Lihat Korban Habis Mandi

Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti Kekasih calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Mungkin Anda Menyukai