KPU DKI Kita Siapkan Berkas Kalau Bersengketa di MK

KPU DKI: Kita Siapkan Dokumen Kalau Bersengketa di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi .(Dok. Medcom)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Jakarta bersiap menghadapi gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan itu terkait perselisihan hasil pemilihan Biasa (PHPU) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah siapkan data dan Berkas Berkas yang diperlukan kalau bersengketa di MK semuanya sudah kami siapkan,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Dia menghormati pihak yang tak puas mengajukan gugatan ke MK. Di sisi lain, Dody menekankan bahwa Kekasih calon (paslon) sejatinya Kagak masalah dengan hasil rekapitulasi di tiap Strata.

Cek Artikel:  Waktu Waktu kosong Pemilu Nasional dan Lokal Dua Tahun Demi Dongkrak Partisipasi Pemilih

“Ini catatan pentingnya, jadi Segala paslon Kagak Eksis keberatan terkait dengan selisih hasil, yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses. Ya kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkatannya,” ujar Dody.

KPU Jakarta menetapkan Kekasih calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel), pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Pramono mendapat hasil 50,07%.

“Kekasih Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 Bunyi (50,07%),” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Kekasih Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendapat Bunyi sebesar 1.718.160 atau 39,40%. Pada posisi terakhir diraih oleh Kekasih nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 Bunyi atau 10,53%. (J-2)

Cek Artikel:  Risma Janjikan Sekolah Gratis bagi Jenjang SMASMK di Jawa Timur

Mungkin Anda Menyukai