KPU Diminta Tak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta

KPU Diminta Tidak Terbitkan SK Calon Independen Pilkada Jakarta
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini(Dok.MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta untuk menunda penerbitan surat keputusan bagi bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen yang bakal digunakan sebagai tiket untuk mendaftar pada 27-29 Agustus mendatang.

Hal itu disampaikan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Senin (19/8). “Bawaslu mestinya merekomendasikan agar penerbitan keputusan bagi calon perseorangan di Jakarta ditunda sampai selesainya pemeriksaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Jakarta,” terangnya.

Personil sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengungkap pihaknya sudah menerima saran perbaikan dari pihak Bawaslu DKI Jakarta tadi pagi. Tetapi, ia belum dapat mengungkap isinya.

Cek Artikel:  KPU Harus Tegas Terhadap Intervensi Elit

Baca juga : KPU DKI: Dukungan dari Putra Anies untuk Calon Independen tidak Absah

KPU DKI Jakarta sendiri nanti sore pukul 16.00 WIB akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Dharma-Kun. Kalau seluruh syarat dukungan masyarakat yang telah diserahkan ke KPU dinyatakan memenuhi syarat, pasangan tersebut masih harus mendaftar sebagai bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus bersama dengan pasangan lain yang diusung partai politik.

Titi berharap, rekomendasi dari Bawaslu itu berisi perintah pencermatan ulang atas syarat dukungan Dharma-Kun. Itu diperlukan mengingat banyaknya keberatan dan laporan dari warga setelah mengetahui identitas mereka dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.

Bagi Titi, jika persoalan pencatutan itu tak kunjung diselesaikan oleh penyelenggara pilkada, Dharma-Kun dapat mengambil jalan lain demi menciptakan kredibilitas Pilkada 2024 maupun menegakkan etika kontestasi, yakni membatalkan pencalonan sebagai gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

Cek Artikel:  KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK

“Hal itu langkah moderat dan kredibel sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etis kepada warga Jakarta yang telah dicatut datanya oleh relawan atau pihak-pihak yang terlibat dalam pencalonan mereka,” pungkas Titi. (Tri/P-2)

Mungkin Anda Menyukai