KPU Diminta Kagak Menunda Revisi PKPU Pilkada

KPU Diminta Tidak Menunda Revisi PKPU Pilkada
Bendera Partai Politik di Kantor KPU.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Personil Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Pahamn 2020 tentang Pilkada masih berlaku saat ini, ditambah dengan putusan terbaru MK.

“Sepatutnya KPU segera melaksanakan putusan MK dengan melakukan perubahan Peraturan KPU, karena apa alasan KPU menunggu revisi?,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca juga : KPU Takut Kena Hukuman Apabila Langsung Terapkan Putusan MK

Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang merupakan proses yang memerlukan waktu cukup lama. Oleh karena itu, tidak ada alasan KPU menunda revisi PKPU.

Cek Artikel:  Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada

“Karena revisi UU merupakan sesuatu yang durasi cukup panjang kalau kita ikuti aturan main, nanti akan ada dikirim ke Presiden dulu diundangkan dan dikasih nomor,” jelasnya.

Pada Selasa (20/8), MK memutuskan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga : 61 Paslon Perseorangan Dinyatakan Berhak Daftar Pilkada

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini menggugurkan tafsir Mahkamah Mulia sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Cek Artikel:  Pengamat Airin Tetap Berpeluang Diusung jadi Cagub Banten

Tetapi, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : LKPP Turut Sukseskan Pilkada 2024 melalui Pengadaan Barang dan Jasa

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Mulia.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD

Cek Artikel:  Terdapat Pengumuman Calon Kepala Daerah, Anies Sambangi PDIP Siang Ini

 

Mungkin Anda Menyukai