KPU Depok Larang Tempat Ibadah Jadi Lelahsi Kampanye

KPU Depok Larang Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kota Depok, Jawa Barat melarang para peserta pilkada 2024 untuk melakukan kampanye di tempat ibadah. KPU setempat juga melarang penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, termasuk halaman, pagar dan tembok.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin. Dikatakan KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah. “Tempat ibadah, harus steril, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pilkada yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya, Minggu (22/9).

Dijelaskan, bahwa kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik serta partisipasi pemilih. ” Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggungjawab, serta pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada, ” katanya.

Baca juga : Bawaslu Imbau Calon Tak Mencuri Start Kampanye

Diketahui KPU Kota Depok pada Senin tanggal 23 September 2024, akan menetapkan dua pasangan calon menjadi peserta pilkada Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok 2024. “Besok, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut peserta pilkada 2024,” tukasnya.

Cek Artikel:  Penilaian Simulasi Pemungutan Bunyi Pilkada Akan Dibahas di DPR

Willi menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pada masa pra-pilkada, sudah memiliki aturan yang jelas. “Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” imbuhnya.

Willi mengimbau kepada seluruh peserta pilkada untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

Baca juga : Bawaslu Tak Dapat Menindak Kandidat yang Curi Start Kampanye

Tak hanya itu, dia juga berharap dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir. “Belum tentu di satu tempat ibadah itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan pemilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 naik sebesar 34.392 menjadi 1.427.674 ” Daftar Pemilih Tetap (DPT) Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 naik 34.392 menjadi 1.427.674 pemilih, ” ujarnya.

Cek Artikel:  Demokrat Formal Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat

Pada pileg Februari lalu tercatat DPT 1.393.282 pemilih. Sedangkan untuk pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota DPT naik menjadi 1.427.674 pemilih. Definisinya ada kenaikan sebesar 34.392 pemilih,” ungkapnya.

Baca juga : Formal! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Willi mengatakan sebanya ]k 1.427.674 pemilih ini akan menggunakan hak pilih di 2.763 tempat pemungutan suara (TPS) di 63 Kelurahan dan 11 Kecamatan untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pilkada) 27 November 2024.

” Hasil pemetaan TPS berdasarkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 2.763 TPS dengan masing-masing TPS melayani 300 pemilih, ” ungkapnya.

Jumlah pemilih dan jumlah TPS Wali Kota dan Wakil Wali Kota sama dengan jumlah pemilih dan jumlah TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Cek Artikel:  Momen Ridwan Kamil Ditanya Prediksi Persib vs Persija Samain Aja

Baca juga : Eksis Embargo Musisi Pasang Visual Peringatan Darurat di Festival Musik?

Pilkada Kota Depok menghadirkan dua pasangan calon (paslon). Terdiri dari pasangan Supian Suri- Rahmansyah yang diusung 12 partai politik dan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada 2024 telah bergulir. KPU sudah meluncurkan dan menyosialisasikan tahapan Pilkada. Dilanjutkan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei-23 September, pengumuman pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 24-26 Agustus.

Kemudian pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September.

Masa kampanye pada 25 September-23 November, pelaksanaan pemungutan suara 27 November, dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember (S-1)

Mungkin Anda Menyukai