KPU dan Bawaslu Bandung Barat Kompak Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

KPU dan Bawaslu Bandung Barat Kompak Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan
Gedung Mahkamah Konstitusi(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Bandung menolak gugatan Kekasih calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. KPU menilai dalil-dalil yang disampaikan Sahrul Gunawan Enggak terbukti.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, dalam sidang perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Radi mengatakan dalil permohonan Sahrul Gunawan pernah diputus Enggak terbukti oleh Bawaslu.

“Bahwa fakta cagub nomor urut 2 Semestinya telah didiskualifikasi oleh termohon sejak jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan Bunyi dikarenakan telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 (UU Pilkada) dan Semestinya langsung disidik bahwa terhadap dalil pemohon Enggak Cocok,” ujar Radi.

Oleh karenanya, KPU Kabupaten Bandung Enggak dapat mendiskualifikasi Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Ziarah ke Masjid Jami Asaalafiyah sebelum Nyoblos

Selain itu, La Radi Eno membantah adanya penggunaan logo Punya pribadi Pihak Terkait yang bersifat menguntungkan dirinya yang dijadikan logo kampanye. 

“Pada rentang waktu Juni tersebut, Termohon berfokus pada agenda tahapan pemilihan, mulai dari pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; melakukan pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilih; melakukan pemenuhan persyaratan dukungan bagi paslon perseorangan,” jelasnya. 

Sehingga kata Radi, KPU Enggak mengetahui permasalahan logo kampanye yang disebutkan Pemohon pada PHPU Bupati di MK ini. Ditambah pula, Termohon Enggak pernah menerima rekomendasi Bawaslu sehubungan dengan logo Paslon nomor urut 02 ini.

“Kami Enggak Eksis atau Enggak menerima adanya rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu, hanya saja kami mendapatkan undangan Kepada menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon. Hasil persidangannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil Enggak terpenuhi, yakni Enggak memenuhi Absah standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu,” terang Radi.

 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pihak Terkait, Donal Fariz mengatakan logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana Embargo yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. 

Cek Artikel:  KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Laporan terkait dalil ini katanya, telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan Enggak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan Enggak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Terlebih Kembali, Pemohon Enggak dapat membuktikan tentang logo, yang pada faktanya Enggak mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap Pihak Terkait,” terang Donal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan ihwal pelantikan sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang dinilai merugikan Pemohon. Dikatakan bahwa pada 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat pembatalan pelantikan pejabat. 

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Sebut Pengelolaan Kota Sepuh belum Maksimal

“Sehingga berdasar penelusuran Bawaslu Kabupaten Bandung atas dibatalkannya pelantikan tersebut, maka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan Enggak dapat diregister,” ungkapnya. 

Atas dasar itu lanjut Kahpiana, Bawaslu telah melakukan imbauan dengan mengeluarkan formulir pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang pada pokoknya permohonan tersebut Enggak memenuhi syarat materil. (Dev/P-2)

Mungkin Anda Menyukai