KOMISI Pemilihan Standar (KPU) RI mengumumkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Nantinya, puluhan pasangan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong dalam surat suara.
Member KPU RI August Mellaz mengatakan, saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus lalu, ada 44 daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima satu pasangan calon saja. Tetapi, setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya berkurang.
“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Nihil UU Pilkada Harus Direvisi
Dari angka tersebut, Mellaz menguraikan bahwa hanya satu pilkada level provinsi yang diikuti pasangan calon tunggal. Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati. Eksispun lima paslon tunggal terdaftar di tingkat kota sebagai calon wali kota-wakil wali kota.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Mellaz mengatakan jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki dua pasangan calon atau lebih.
Ia menyebut, pasangan calon tunggal di 37 titik juga tetap difasilitiasi untuk menyampaikan visi misi saat debat publik. Mereka juga akan menjalani tahap pengambilan nomor urut selayaknya pasangan calon di daerah lain.
“Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung,” tandas Mellaz.