
KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 7.741 surat Bunyi rusak dan sisa Demi Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Proses pemusnahan dilakukan di Penyimpanan Logistik KPU, Jl. Sultan Akbar Karangklesem, Purwokerto Selatan, pada Senin (26/11) pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri perwakilan dari Polresta Banyumas, Bawaslu Banyumas, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Kejaksaan.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik ke tingkat Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) selesai.
“Jumlah surat Bunyi yang dimusnahkan adalah 7.194 Demi Pilbup dan 547 Demi Pilgub. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Mekanisme dan regulasi yang berlaku, Adalah H-1 sebelum pemungutan Bunyi,” Terang Rofingatun.
Sebagian besar surat Bunyi yang dimusnahkan mengalami kerusakan, seperti Rona yang luntur, bercampur, atau cacat produksi lainnya, sehingga Tak layak digunakan dalam pemungutan Bunyi.
“Banyak surat Bunyi Pilgub yang rusak, seperti Rona yang luntur atau tercampur, misalnya Eksis noda kuning di kertas. Surat Bunyi seperti itu Tak Pandai digunakan. Sebagian Tengah adalah sisa logistik, sehingga totalnya mencapai lebih dari 7.000 lembar,” tambahnya. (Z-9)

