KPU Akan Pelajari Qanun untuk Peserta Pilkada yang Meninggal di Aceh

KPU Akan Pelajari Qanun untuk Peserta Pilkada yang Meninggal di Aceh
Ketua Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI Mochammad Afifuddin(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari qanun atau peraturan daerah untuk bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.

“Spesifik kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga,” kata Afif dikutip Antara, Sabtu (7/9). Hal itu menanggapi kabar adanya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu pagi.

Eksispun berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Mengertin 2024 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.

Cek Artikel:  Tok DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Baca juga : Ulama Sekaligus Bacawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

Sementara itu, calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap (meninggal dunia) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Mengertin 2024.

“Dalam hal ini berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1),” jelasnya.

Kepada diketahui, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).

Cek Artikel:  Elektabilitas Eman-Dena Paling Kuat di Pilbup Majalengka

Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Kekasih Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2024-2029.

 

Mungkin Anda Menyukai