KPU Ajukan Penambahan Surat Bunyi Pilwakot Bengkulu

KPU Ajukan Penambahan Surat Suara Pilwakot Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu.(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengajukan penambahan surat Bunyi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) sebanyak 4.635 lembar.

KPU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengajukan penambahan surat Bunyi pilwakot sebanyak 4.635 lembar pada pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Bengkulu, mengatakan, KPU akan mengajukan penambahan surat Bunyi Buat pilwakot sebanyak 4.635 lebar yang disebabkan oleh kekurangan dan rusak.

“Pengajuan penambahan surat Bunyi tersebut telah dilakukan setelah proses sortir dan pelipatan surat Bunyi,” katanya

Demi melakukan sortir dan pelipatan lanjut dia, melaksanakan sortir dan pelipatan surat Bunyi maka ditemukan kekurangan dan adanya kerusakan.

Cek Artikel:  Bawaslu DKI Terlibat Politik Doku Pandai Dipenjara 36 Bulan

Ajuan tambahan surat Bunyi ini akan disampaikan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab. Demi ini, KPU akan menjemput langsung surat Bunyi yang kurang ke percetakan.

“KPU berharap surat Bunyi yang dibutuhkan Pandai segera dipenuhi agar Bukan mengganggu kelancaran proses pilkada,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, KPU juga telah mengajukan penambahan surat Bunyi Buat pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu, sebanyak 3.834 lembar, dan 392 lembar surat Bunyi mengalami kerusakan.

Kekurangan surat Bunyi ini disebabkan oleh kerusakan yang ditemukan Demi proses pelipatan surat Bunyi yang dilakukan oleh petugas KPU.

Setelah dilakukan sortir dan pelipatan, ditemukan bahwa jumlah surat Bunyi yang tiba di KPU Kota Bengkulu mencapai 280.995 lembar, dari total yang sebelumnya diusulkan sebanyak 283.740 lembar. (Z-9)

Cek Artikel:  Menyaksikan Wayang Santri Ki Haryo Enthus Susmono Serempak Calon Tunggal Pilkada Brebes

Mungkin Anda Menyukai