KPPU Segera Panggil Pihak Terkait, Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak

KPPU Segera Panggil Pihak Terkait, Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
Komisioner KPPU, Hilman Pujana(Dok KPPU)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak Segera merespon isu rembesnya importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan Demi bahan pakan ternak makin menghangat. 

Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan bahwa lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini. Mereka yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya. 

“Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang Bukan sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan Penting pakan ternak,” ungkapnya dilansir dari keterangan Formal, Kamis (17/10). 

Cek Artikel:  Dosen Unpam Berdayakan Pembudidaya Ikan Air Tawar hingga Letih Kemandirian Ekonomi

Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) Bukan dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5%.

Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang Bukan sehat diantara para produsen pakan ternak. 

“Terdapat sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% Demi bahan baku pakan ternak. Tetapi Terdapat juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak,” beber Hilman 

“Sehingga perlu pengawasan supaya Bukan terjadi peruntukan importasi gandum yang Bukan sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan Berkualitas melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum,” Terang dia.  

Cek Artikel:  Bisnis pinjol Lelah Rp59,64 Triliun pada Pahamn 2023

Begitu ini KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang tekait dengan komoditas gandum. KPPU Tetap menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015. 

Di sisa lain, Tetap menurut Hilman, adaa gap (selisih) yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu. 

“Apakah Terdapat industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industry tepung? Dari informasi yang diterima sebagai Teladan di tahun 2023 Terdapat selisih Kurang Lebih 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung,” bebernya.  

Dari analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, pihaknya Menonton Tetap Terdapat kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Perlu diatur hal hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukan apakah  peruntukan gandum pangan dan pakan sudah Betul. 

Cek Artikel:  Ekonomi Belum Bagus, Ormas Bunyikan Pemerintahan Tunda Kenaikan PPN 12

“Demi Implementasi pengawasan di lapangan diperlukan regulasi yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelsan siapa yang bertugas mengawasi dan Denda yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar,” pungkasnya. (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai