KPPS Diminta Maksimal Distribusi Surat Pemberitahuan ke Pemilih

KPPS Diminta Maksimal Distribusi Surat Pemberitahuan ke Pemilih
Komisioner KPU RI Idham Holik .(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) RI memerintahkan Golongan Penyelenggara Pemungutan Bunyi atau KPPS Kepada maksimal dalam mendistribusikan formulir model c ke pemilih Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik terkait upaya penyelenggara pemilu mendorong masyarakat Kepada memilih supaya Sasaran partisipasi terpenuhi di tengah tantangan apatisme, hingga bencana di sejumlah Area.

“KPU telah meminta atau memerintahkan kepada KPPS agar Dapat secara maksimal mendistribusikan surat pemberitahuan (Formulir Model C. Pemberitahuan) kepada pemilih yang yang Mempunyai hak yang namanya Eksis di dalam DPT,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Senin (25/11).

“Pada Begitu penyampaian surat pemberitahuan tersebut KPPS mengingatkan agar menggunakan hak pilih pada hari pemungutan Bunyi Rabu 27 November 2024 pada waktu yang disarankan sebagaimana tertera di dalam surat pemberitahuan tersebut,” tambahnya.

Cek Artikel:  KPU Mimika Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Idham menuturkan sebagai penyelenggara Pilkada KPPS juga terikat pada kewajiban melakukan sosialisasi agar pemilih yang Mempunyai hak dapat menggunakan hak suaranya di TPS dengan Berkualitas dan Akurat.

“Memberikan Bunyi di TPS merupakan cermin dari pribadi Penduduk negara yang mencintai bangsa dan negara serta daerahnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Idham menyebut, bagi pemilih yang Mempunyai hak dan memenuhi syarat administrasi sudah sewajarnya datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Kalau Tiba H -2 pemilih yang namanya dalam DPT belum mendapatkan surat pemberitahuan maka pemilih tersebut dapat menghubungi KPPS setempat,” tandasnya. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai