GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengaku pihaknya akan kooperatif dan menaati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. Pada Senin (16/12) malam, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah Arsip dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kantor Pusat BI terkait kasus tersebut.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana Mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Desember, Rabu (18/12).
Ia mengeklaim sikap kooperatif telah ditunjukkan selama ini, Bagus dari pemberian keterangan oleh para pejabat BI, maupun penyampaian Arsip-Arsip yang telah disampaikan kepada KPK.
Perry menjelaskan pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Buat melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR.
“Dalam kedatangan tersebut, dari informasi yang kami terima itu, KPK membawa Arsip-Arsip yang terkait dengan CSR,” ucapnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, Perry mengaku sudah menyampaikan keterangan bahwa CSR Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia. Antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang Absah, serta Eksis program kerja yang konkret.
“Dan juga Eksis pengecekan dan juga Eksis laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu. Itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, setiap tahunnya, Dewan Gubernur BI Membikin alokasi besaran Anggaran CSR Buat tiga bidang program. Yakni, bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kepada lebih 11 ribu mahasiswa. Buat program kedua Ialah pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM maupun yang lain-lain. Bidang ketiga adalah Buat ibadah sosial.
“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur secara tahunan alokasi besarnya,” imbuhnya.
“Sementara, pelaksanaannya adalah di satuan kerja dengan Mekanisme yakni yayasan yang Absah, punya programnya konkret, dan kemudian Eksis pengecekan dan juga itu Eksis pertanggungjawaban,” pungkasnya. (J-3)