KPK ungkap Silmy Karim sempat komunikasi dengan WNA Kampung Rusia

KPK ungkap Silmy Karim sempat komunikasi dengan WNA Kampung Rusia

Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) sempat berkomunikasi dengan Kaum negara Jerman, Andrej Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau kerap disebut “Kampung Rusia”.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya Enggak Bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul Terdapat informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Menurut Taufik, informasi tersebut Begitu ini sedang dikembangkan penyidik KPK, meliputi kemungkinan terjadinya dugaan pemerasan oleh Silmy dan Rekan-Rekan kepada Andrej Frey.

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.

Diketahui, pada 24 Januari 2025, Andrej Frey yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali, oleh Polda Bali.

Sementara selama 2–3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Kaum negara asing. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan Arsip-Arsip keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Kawasan Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.