Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) Rupanya sudah roboh. KPK pun telah mengirim tim Kepada melakukan pengecekan.
“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang Terang sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi Kagak Pandai digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Asep menyebut, tim penyidik juga menggandeng beberapa Spesialis Kepada menangani kasus ini.
“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh Spesialis, karena kita mendatangkan Spesialis ya, Spesialis Pembangunan maupun Spesialis penghitungan kerugian negara,” Terang Asep.
Sebagai informasi, KPK menyebut, pembangunan shelter tsunami di NTB dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero). Tetapi, pengerjaan proyek ini kemudian disubkontrakkan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lainnya.
“Main projectnya dikerjakan WK. Terdapat subkontraktor lain tapi nilainya kecil,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan Demi dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Demi ditanya soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa enggan menjawab lebih rinci. Ia hanya mengatakan, penyidikan yang dilakukan Demi ini karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Tessa menegaskan, perbuatan para tersangka nantinya bakal dibuka dalam persidangan.
“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami,” Terang Tessa.
“Hal ini akan disampaikan KPK bila perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan,” sambungnya.
KPK sebelumnya menyebut, proyek ini menggunakan mata anggaran dari pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR. PT Waskita Karya pun ditunjuk sebagai kontraktor yang membangun shelter tsunami itu.
Nilai proyek pembangunan shelter ini jumlahnya sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.
Sebagai informasi, penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 2023. Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.
Meski demikian, KPK belum membuka identitas dua tersangka itu maupun Pembangunan lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan Demi penyidikan telah dirasa cukup.
KPK menjelaskan, pembangunan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Standar dan Perumahan Rakyat pada 2014.