Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan penyalahgunaan Rekanan kuasa berupa “politik outsourcing” yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Kepada kepentingan pilkada. Tindakan penyalahgunaan pengaruh ini terendus dari hasil penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (29/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, Fadia diduga mengendalikan langsung pemilihan pegawai daya talis (outsourcing) agar Pandai mengerahkan mereka guna memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah.
“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, Rekanan kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan Kepada kepentingan politik praktis tertentu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).
Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa kontrol penuh terhadap hak pilih pegawai dilakukan secara sepihak agar instruksi politik berjalan Lancar.
“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ucap Budi Prasetyo.
Penyidik kini mendalami Intervensi intervensi politik tersebut demi mencegah terjadinya praktik serupa di instansi publik lainnya.
“Para staf outsourcing ini, Kalau Kagak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini Terdapat dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” ungkap Budi Prasetyo.
Selain ancaman pemecatan, tersangka ditengarai mengondisikan pemenangan korporasi tertentu Punya keluarganya Kepada memegang proyek pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Besaran pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ungkap Budi Prasetyo.
Instruksi mobilisasi massa atau dukungan dalam pilkada tersebut disampaikan Bagus lewat perantara maupun disampaikan secara langsung oleh tersangka.
“Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, Bagus secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini Kepada mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan,” sebut Budi Prasetyo.
KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah memenangkan perusahaannya yang meraup Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026, termasuk adanya penarikan Kontan Rp 3 miliar. Atas kasus ini, Fadia ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah mobil seperti Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire dari rumah dinasnya hingga Cibubur telah disita.
